Pendamping Desa di Kerinci Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sungai Penuh 

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) berinisial IW selaku pendamping Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Kamis (27/11/2025).

IW tersangka ketiga setelah Kades dan Pjs Kades yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1,6 miliar dengan kerugian Negara mencapai Rp. 644 juta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan Dana Desa tahun 2021 awalnya berada di tangan Z selaku Pjs Kades pada periode Februari–Juli 2021. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke SM yang berhenti mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara lainnya mengalami mark up anggaran.

Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH mengungkap tersangka IW menggunakan berbagai modus, di antaranya, ikut terlibat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada pembangunan gedung senilai Rp 300 Juta.

“Tersangka IW selaku pendamping Desa terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang fiktif bangunan gedung, tetapi gedung seni yang dibangun tidak ada,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ditetapkan IW jadi tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti,” ujar Yogi.

Ditanya apa ada keterlibatan yang lain? Yogi tak menepis akan ada saksi lain bakal jadi tersangka? “Tidak menutupkan kemungkinan ada lagi,” singkat Yogi.

Setelah beberapa jam diperiksa oleh tim penyidik, IW pendamping Desa Batang Merangin langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *