JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama para Bupati dan Kejaksaan se Provinsi Jambi melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (2/12)
Penandatanganan MoU kerja sama yang berlangsung di Aula Auditorium Gubernur Jambi tersebut memiliki makna fundamental yaitu menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mendukung inflementasi hukum nasional serta memperkenalkan konsep pemidanaan modern, yang bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan serta mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Ia juga mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh penegak hukum, diperlukan peran Pemerintah Daerah, Untuk itu, Pemkot Sungai Penuh siap berkaloborasi dengan Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan efektif.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya
Melalui kerjasama yang baik ini, Wako, Alfin, SH berharap mampu menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat
Penandatanganan MOU perjanjian kerja sama kepala daerah ini disaksikan langsung oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy, Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD dan Para Forkompinda Provinsi Jambi.(*/HMS)