SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar Pemusnahan Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan di Jalan Depati Parbo Kamis (29/01/2026).
Puluhan Gram Sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Selain sabu, Kejari juga memusnahkan Barang Bukti Ganja sebanyak 60,28 gram, Obat-obatan sebanyak 590 butir dan dan bukfi perkara lainnya dengan cara digerinda dan dibakar.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Perkara Pembunuhan , 3 Perkara Persetubuhan Anak dan 11 Tindak Pidana Narkotika serta 3 Perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar bersama Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh Pol PP Dinas Kesetahan, Kesbangpol, Kasat Reskrim dan parat tamu undangan lainnya.
Selain Barang Bukti Narkotika pihak Kejari juga memusnahkan Barang Bukti berupa puluhan Hand Phone, Sajam, Pakaian dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar mengatakan pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 4 dan pasal 270 KUHAP. “ Pemusnahan Barang Bukti merupakan Salah Satu Tugas Pokok Kejaksaan,” Jelasnya.
Barang Bukti ini telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atau Inkrah Berdasarkan Keputusan Pengadilan dan Kejaksaan selain menjaga dan Mengelola Barang Bukti pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan Pemusnahan
Pemusnahan itu juga dilakukan rutin sebanyak dua Kali dalam satj tahun. Barang bukti tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan pada tahun 2025. “ Hal itu dilakukan guna menghindari adanya Penyalahgunaan Barang Rampasan yang tersimpan, Pelaksanaannya kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung Barang Rampasan yang dimusnahkan,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(HM)