JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan eksepsi terdakwa Budi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (29/1/2026) petang.
Dengan dikabulkannya eksepsi penasihat hukum, pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan terdakwa dinyatakan berhak segera bebas dari tahanan.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Menanggapi putusan tersebut, Budi menyampaikan rasa syukur. Ia menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan memungkinkan dirinya kembali berkumpul dengan keluarga.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan keadilan. Ini sesuai undang-undang dan Pancasila. Saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali ke keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilainya konsisten dan profesional, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Faomasi, penuntutan terhadap kliennya telah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 136 dan 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur hapusnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa.
“Majelis hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir bagi kepastian hukum. Ini bukti bahwa Peradilan bekerja sesuai koridor. Malam ini atau besok, klien kami dinyatakan bebas karena perkara dihentikan,” kata Faomasi.
Ia juga menyinggung penerapan asas lex favor reo dalam Pasal 3 KUHP, yang mewajibkan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Dudukan Perkara
Pada persidangan sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa tindakannya adalah bentuk pembelaan diri.
Ia mengaku mendapat ancaman dan kata-kata kasar terkait keluarganya dari pelapor, Suhari alias Aoh.
“Dia mengancam mau membunuh keluarga saya, bahkan mau memperkosa ibu dan kakak saya,” kata Budi dengan suara bergetar.
Penasihat hukumnya menyebut kondisi tersebut relevan dengan ketentuan KUHP baru yang menegaskan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk mempertahankan diri.
Sumber: WartaKota