Polres Kerinci Ringkus Bandar Narkoba di Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon. Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat

Resnarkoba.

Kemudian petugas membawa pelaku AP ke kediamannya di RT. 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, diantaranya:

19 paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto total 5,43 gram, satu unit timbangan digital merek Mouse Scale, alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman, sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan modus “tempel”, di mana ia meletakkan paket Sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat.

Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *