Geger Online — Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk membentuk tim khusus guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data desil. Desakan ini muncul menyusul ditemukannya berbagai anomali data desil yang berpotensi mengancam kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selly menyatakan bahwa hasil dari sistem data desil seringkali bertentangan dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kualitas data, metodologi yang digunakan, proses pemutakhiran, serta mekanisme verifikasinya. “Yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” ujar Selly kepada wartawan pada Kamis (27/8/2020).
Ia mempertanyakan keabsahan data desil sebagai satu-satunya dasar penentuan kelayakan seseorang untuk menerima perlindungan sosial. Menurutnya, tidak seharusnya desil menjadi satu-satunya patokan. “Anak-anak yang sebelumnya sudah dinyatakan layak, sudah menerima manfaat, bahkan ada yang sebelumnya tercatat sebagai penerima KIP, tiba-tiba status desilnya berubah menjadi tinggi karena pemutakhiran DTSEN,” keluhnya.
Selly menambahkan bahwa perubahan desil yang kaku terhadap penerima yang sudah terdaftar dalam suatu program justru dapat merugikan masyarakat. Ia meminta pemerintah untuk menjamin hak-hak penerima bantuan tidak terampas hanya karena masalah administrasi data. “Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil,” tegasnya.
Contoh kasus yang diangkat Selly adalah seorang tukang becak yang masuk dalam desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8. Fenomena ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data. “Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Selly meminta pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pembaruan dan sanggah data agar prosesnya menjadi lebih cepat, gratis, sederhana, transparan, dan responsif. Masyarakat yang berisiko kehilangan bantuan tidak seharusnya menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian. “Harus ada pembaruan data secara berkala karena kondisi ekonomi rumah tangga dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan sampai masyarakat penerima bantuan kehilangan hak hanya karena perubahan desil yang belum tentu menggambarkan perubahan kemampuan ekonomi keluarganya secara riil,” jelasnya.
Anomali data desil ini salah satunya dialami oleh Timbul (49), seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, yang terkejut saat tercatat masuk dalam desil 9. Kejadian ini terungkap ketika Timbul hendak mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk meringankan biaya kuliah anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Timbul mengaku mengetahui status desilnya yang tidak sesuai saat mendatangi kantor Kelurahan Lendah dua pekan lalu. Ia berniat mengajukan keringanan biaya masuk dan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anaknya, Lucky, yang diterima di UNY melalui jalur mandiri dengan biaya masuk Rp 15 juta. “Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9,” ungkap Timbul saat ditemui di kediamannya pada Senin (24/8).
Timbul merasa heran karena biasanya ia tercatat di desil 1-2, namun kini disebut desil 9. Ia masih ingat terakhir menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar empat hingga enam bulan lalu, yang berupa sembako dan bantuan untuk anak sekolah senilai Rp 1,1 juta.
Ikuti Geger Online
