— JAKARTA – Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan imbauan kepada orang tua siswa untuk menjemput langsung anak-anak mereka pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi aksi penyampaian pendapat yang diperkirakan akan berlangsung di Jakarta dan sekitarnya.

Surat Edaran (SE) Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan siswa, terutama saat mereka dalam perjalanan pulang sekolah. Dalam surat yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut, Disdik Kota Tangerang secara spesifik meminta orang tua atau wali murid untuk menjemput siswa jenjang SD dan SMP langsung di sekolah pada jam kepulangan.

Selain itu, siswa diimbau untuk tidak pulang sendiri, tidak menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, serta tidak berkumpul di luar lingkungan sekolah selama periode tersebut. Orang tua atau wali murid yang mengalami keterlambatan dalam menjemput karena pengalihan lalu lintas atau kemacetan diminta untuk segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas masing-masing.

Lebih lanjut, orang tua/wali diharapkan memastikan anak-anak mereka langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung. “Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi,” ujar Wahyudi Iskandar.