— JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi telah menerapkan sterilisasi kawasan di Pelabuhan Merak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban aktivitas di salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia tersebut.

Penerapan sterilisasi dilakukan melalui pengaturan dan pembatasan akses bagi orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 mengenai Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Dengan adanya pengaturan ini, setiap pihak yang beraktivitas di dalam kawasan pelabuhan diharapkan memiliki kepentingan yang jelas, teridentifikasi, dan terdata. Hal ini bertujuan agar akses ke area operasional dapat dikendalikan dan diawasi secara lebih baik. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi gangguan keamanan, meminimalkan risiko keselamatan, serta mendukung kelancaran pelayanan kepada seluruh pengguna jasa.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan bahwa sterilisasi pelabuhan merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya keselamatan dan meningkatkan tata kelola kawasan pelabuhan.

“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Oleh karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Heru dalam keterangan resminya.

Untuk mendukung pelaksanaan sterilisasi, ASDP telah melakukan serangkaian persiapan. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada pengguna jasa dan pihak-pihak yang beraktivitas di pelabuhan, pengaturan pintu masuk dan keluar kawasan, penguatan pemeriksaan akses, hingga pelaksanaan patroli rutin bersama aparat keamanan. Koordinasi terus dilakukan dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Penataan Aktivitas Perdagangan

Sterilisasi juga mencakup penataan aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan. Tujuannya adalah agar para pedagang yang beraktivitas di area tersebut dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas. Dengan demikian, aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, dan kenyamanan pengguna jasa.

Dalam pelaksanaannya, ASDP terus mengedepankan komunikasi yang baik dengan para pedagang maupun organisasi yang menaungi mereka. Sosialisasi dilakukan secara berkala mengenai ketentuan akses, penggunaan identitas, tata tertib, serta peraturan yang berlaku di dalam kawasan Pelabuhan Merak.

Terkait informasi yang beredar mengenai adanya pembayaran sebesar Rp650.000 oleh pedagang, ASDP menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukanlah pungutan yang dilakukan oleh ASDP dan tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan perusahaan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang, seperti rompi, kartu tanda pengenal (ID card), BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.

Penggunaan identitas bagi pedagang merupakan elemen penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas yang jelas, pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata, sehingga mempermudah pengawasan dan menjaga ketertiban kawasan.

“Fokus ASDP adalah memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang berlaku,” tambah Heru.

Heru menekankan bahwa keberhasilan sterilisasi ini tidak dapat dicapai oleh ASDP sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi dan komunitas pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Heru.