— JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK-44/2026) telah menerbitkan aturan baru mengenai syarat menjadi kuasa bidang pajak. Aturan ini memicu berbagai tanggapan dan perdebatan di kalangan praktisi hukum, khususnya terkait penunjukan pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pada dasarnya, hubungan kuasa merupakan ranah hukum keperdataan yang bersifat privat. Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa kuasa adalah sebuah alat hukum yang memungkinkan seseorang untuk mewakilkan urusan hukumnya kepada orang lain, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi kuasa selama masih dalam batas kewenangan yang diberikan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UUHPP) telah memberikan landasan hukum bagi Wajib Pajak untuk menunjuk seorang kuasa guna menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Logika dasarnya, pemberian kuasa tentu hanya akan diberikan kepada pihak yang dinilai memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.

Namun, terdapat poin dalam Pasal 32A UUHPP yang menyatakan, “kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajad kedua.” Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seorang kuasa dapat menjalankan kuasanya jika tidak memahami persoalan hukum yang ditanganinya.

Makna Kompetensi Seorang Kuasa

Persoalan pemberian kuasa sejatinya merupakan ruang privat yang tidak memerlukan campur tangan publik. Hal ini memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, apakah pengaturan mengenai kompetensi seorang kuasa benar-benar diperlukan, mengingat kepercayaan tersebut sudah diberikan oleh pemberi kuasa? Kedua, sejauh mana makna kompetensi yang dibutuhkan untuk menilai seorang kuasa dapat menyelesaikan berbagai persoalan pajak?

Dalam konteks perpajakan saat ini, kuasa lazimnya diberikan kepada pihak yang telah memiliki kompetensi melalui izin sebagai konsultan pajak, advokat berizin, atau pihak lain yang memiliki sertifikasi brevet pajak. Namun, muncul pertanyaan lebih lanjut mengenai apakah tingkatan brevet A, B, atau C masih relevan untuk menilai kompetensi seorang kuasa.

Berdasarkan pengalaman penulis selama puluhan tahun menangani berbagai kasus pajak, termasuk di Pengadilan Pajak, tidak ada satu kuasa pun yang mampu menguasai seluruh seluk-beluk persoalan pajak. Persoalan akuntansi pajak dan hukum pajak seringkali mendominasi kasus-kasus yang ada, sehingga penyelesaiannya kerap melibatkan tim yang terdiri dari beberapa orang kuasa.

Oleh karena itu, parameter kompetensi yang dibutuhkan seorang kuasa tidak lagi harus merujuk pada tingkatan brevet A, B, maupun C. Ketika seseorang bersedia menerima kuasa, diasumsikan bahwa penerima kuasa tersebut mampu menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tingkatan brevet menjadi tidak lagi krusial setelah adanya penandatanganan surat kuasa.

Sebagai contoh, dalam kasus Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 43A KUP) yang mengindikasikan pidana pajak, pemahaman hukum yang kuat sangat dibutuhkan. Kasus semacam ini tidak mungkin diserahkan kepada kuasa yang hanya berlatar belakang Sarjana Akuntansi atau Ekonomi.

Artinya, ragam kasus pajak seringkali bersinggungan pada dua sisi ilmu, yaitu akuntansi/ekonomi dan hukum, atau berdiri sendiri pada masing-masing bidang. Dengan demikian, kompetensi melalui sertifikasi yang akan diatur Menteri Keuangan idealnya tidak merujuk pada tingkatan brevet A, B, atau C. Ukuran kompetensi seorang kuasa sebaiknya bersifat netral, berupa konsep prinsip pajak yang umum, bukan teknis.

Kuasa Pihak Lain dan Advokat: Sama?

Saat ini, kuasa Wajib Pajak umumnya dijalankan oleh Konsultan Pajak yang diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 dan diubah dengan PMK-175/PMK.01/2022. Di sisi lain, Advokat menjalankan kuasa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017.

Putusan MK tersebut mengabulkan uji materiil Pasal 32 ayat (3a) UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait syarat sertifikasi bagi advokat yang ingin membela kliennya. Artinya, putusan MK menegaskan bahwa advokat tidak dapat dibatasi dalam memberikan bantuan dan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak tanpa harus memenuhi syarat yang ditentukan Menteri Keuangan.

Permasalahan muncul ketika Pasal 2 PMK-44/2026 mengatur bahwa pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa meliputi tiga kategori: (a) Konsultan Pajak; (b) Pihak Lain; dan (c) Keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum advokat. Apakah advokat dapat digolongkan sebagai ‘Pihak Lain’ atau tidak?

Jika merujuk pada kata ‘meliputi’, maka advokat secara otomatis menjadi bagian dari pihak yang berhak menjadi kuasa Wajib Pajak. Dengan demikian, advokat bukanlah konsultan pajak, bukan pula ‘Pihak Lain’. Kedudukan hukum advokat memiliki kekhususan yang didasarkan pada Putusan MK-63/PUU-XV/2017, yang kedudukannya disejajarkan dengan undang-undang.

Kedudukan hukum advokat tidak terikat pada pengaturan Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026 yang mengatur mengenai kedudukan hukum konsultan pajak maupun ‘Pihak Lain’. Bahkan, aturan menteri keuangan yang akan diterbitkan mengenai tata cara memperoleh izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ‘Pihak Lain’, tidak boleh mengikat advokat sesuai putusan MK-63/PUU-XV/2017.

Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, serta membela kepentingan hukum klien.

Luasnya jasa hukum yang diberikan advokat, yang memiliki profesi mulia dan terhormat (*officium nobile*), menuntut peningkatan kompetensi untuk dapat menjadi kuasa dalam ragam persoalan hukum, termasuk masalah perpajakan. Oleh karena itu, wajar jika advokat harus memiliki kompetensi agar dapat menjadi kuasa Wajib Pajak.

Seorang advokat yang telah memiliki sertifikasi dari pelatihan pajak yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga perkumpulan profesi pengacara, atau lembaga lain, seharusnya dinyatakan memenuhi syarat. Peningkatan kapasitas advokat terkait pajak dan masalah hukumnya ditentukan oleh advokat itu sendiri, bukan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan).

Peningkatan kapasitas dan ketajaman analisis seorang advokat (termasuk konsultan pajak atau ‘Pihak Lain’) tidak dapat diatur oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan, maupun oleh organisasi advokat atau organisasi konsultan pajak. Peningkatan kompetensi kuasa adalah tanggung jawab pribadi sebagai konsekuensi memilih profesi mulia sebagai seorang advokat atau konsultan pajak.

Oleh karena itu, keperluan penerbitan tata cara memperoleh izin konsultan pajak bagi konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ‘Pihak Lain’, tidak diperlukan bagi advokat. Keberadaan advokat untuk menjadi kuasa sudah diakui oleh UU Advokat No. 18/2003 serta Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017.

Simpulan

Persoalan kuasa menjadi penting ketika masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka. Pemberian kuasa, yang bersifat privat, harus dihormati sebagai kebutuhan pribadi untuk mempercayakan penyelesaian hak dan kewajiban hukum kepada pihak yang dinilai mampu.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai kompetensi penerima kuasa hendaknya tidak bersifat kaku yang dapat berdampak hukum merugikan penerima kuasa, terutama dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), bagi mereka yang telah lama menjalani profesi sebagai kuasa Wajib Pajak.

*) Akuntan Forensik/Advokat/Dosen Prodi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Negeri Jakarta/Dosen Tamu FH UNPAD, Bandung.

** ) Advokat/Dosen STIH IBLAM, Jakarta.