— Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) A. Muhaimin Iskandar mendorong penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan dapat mencakup kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional untuk menjangkau aspek perlindungan yang mungkin belum optimal.

Menurut Menko Muhaimin, jika skema asuransi BPJS Ketenagakerjaan bersifat asuransi sosial, maka kolaborasi dengan pihak lain diperlukan untuk memastikan perlindungan pekerja secara profesional dapat terwadahi. Hal ini penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan yang utuh, sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan mereka selama bekerja di luar negeri.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” tambahnya. Perlindungan asuransi merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi PMI, sehingga sistem yang ada harus mampu melindungi seluruh hak dan risiko pekerja, baik sebelum keberangkatan maupun selama di negara penempatan.

Selain itu, penguatan kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan juga menjadi krusial. Menko Muhaimin menyebut negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura memiliki peluang kerja besar bagi PMI, namun peluang ini harus diiringi kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

Ia menilai penguatan perlindungan asuransi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada keberangkatan dan penempatan, melainkan juga memastikan pekerja terlindungi saat menghadapi risiko. Oleh karena itu, perlindungan PMI harus dibangun sebagai ekosistem terintegrasi.

Malang Migrant Center diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi ini, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta para pekerja migran itu sendiri. Menko Muhaimin juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada calon PMI mengenai hak dan perlindungan mereka, termasuk skema jaminan dan asuransi sebelum berangkat.

“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perlindungan yang kuat adalah bagian dari transformasi pembangunan yang memberdayakan. Pekerja migran harus dipandang sebagai warga negara yang keselamatan, kesejahteraan, dan hak-haknya harus dipastikan, bukan sekadar tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri.

Menko Muhaimin berharap penguatan sistem perlindungan ini berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI, agar pekerja Indonesia mampu bersaing dan naik kelas di pasar kerja global.