Geger Online — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Ia bahkan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPR jika RUU tersebut tidak berhasil disahkan hingga akhir tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan Dasco saat melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ujar Dasco.
Dasco menekankan bahwa keputusan rapat paripurna DPR akan menjadi landasan bagi anggota dewan dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (27/8/2026) telah memutuskan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU pada 15 Desember 2026.
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” tutur Dasco.
Sebelum proses pengesahan, Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut dianggap penting untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pembahasan lebih mendalam dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pemangku kepentingan. Seluruh masukan yang diterima selama proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” tandas Dasco.
Agenda untuk mendengarkan masukan publik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Dasco berharap masukan yang terkumpul dapat menambah kekayaan substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan.
“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” pungkasnya.
Ikuti Geger Online
