— JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, usai pertemuan dan audiensi dengan perwakilan aliansi demonstran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Andre Rosiade menjelaskan bahwa aspirasi dari para demonstran telah diterima dan didengarkan oleh pimpinan DPR. Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR juga menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada perwakilan aliansi. Dalam surat tersebut, DPR berjanji untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Pimpinan DPR juga menuliskan dalam pernyataannya bahwa seandainya tidak selesai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri sebagai pimpinan maupun juga sebagai anggota DPR,” kata Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

Menurut Andre, pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan aliansi berjalan lancar dan positif. Komitmen yang disampaikan oleh DPR pun telah diterima dengan baik oleh massa aksi. Para perwakilan aliansi juga diberi kesempatan untuk hadir dan memberikan masukan secara langsung.

Andre Rosiade menambahkan bahwa pimpinan DPR, melalui Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINDO) Azis Syamsuddin, memberikan jaminan keamanan bagi seluruh peserta aksi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para demonstran dapat kembali ke daerah masing-masing dengan selamat.

“Pak Dasco sebagai pimpinan DPR juga memberikan jaminan kepada seluruh peserta demonstran bahwa mereka dijamin keselamatannya,” ujar Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI. Ia menyebutkan bahwa peserta aksi akan mendapatkan pendampingan dan pengawalan dari aparat dalam perjalanan pulang.

Mengenai tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, Andre Rosiade menguraikan bahwa proses legislasi masih memerlukan beberapa tahapan. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Setelah itu, akan ada tahapan harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah.

“Setelah RDPU kan ada mekanisme-mekanisme yang lain. Misalnya ada harmonisasi, lalu juga ada DIM dari pemerintah,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Oleh karena itu, target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dinilai telah mempertimbangkan seluruh tahapan yang krusial agar pembahasan RUU dapat berjalan maksimal. “Setelah dihitung oleh teman-teman Komisi III bahwa waktu yang tercepat dengan hasil yang terbaik sesuai dengan aspirasi masyarakat itu selambat-lambatnya Desember,” ujarnya.

“Pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III sudah sepakat bahwa nanti 15 Desember 2026 itu paripurna pengesahannya. Ini sudah memberikan jaminan bahwa DPR ini serius dan akan menuntaskan selambat-lambatnya 15 Desember 2026,” lanjutnya.