Geger Online — Gedung DPR, Senayan, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari ini, Kamis (27/8/2026). Rapat yang dimulai pagi ini membahas sejumlah agenda penting, salah satunya adalah perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Kegiatan ini dihadiri oleh 226 anggota dewan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh wakil ketua lainnya seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Dasco menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuota forum dan dibuka untuk umum.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63 oleh karena itu, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-3 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 hari Kamis, 27 Agustus 2026, dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Dasco dalam pembukaan rapat.
Berikut adalah agenda lengkap Rapat Paripurna DPR RI hari ini:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya.
- Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul Inisiatif Komisi IV DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan sah paling lambat pada Desember 2026.
Ikuti Geger Online
