— Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta mitigasi guna mengendalikan kenaikan utang negara. Langkah ini dianggap krusial mengingat beban utang dan bunga yang terus meningkat berpotensi menggerus ruang fiskal untuk membiayai program-program produktif.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menekankan pentingnya pengelolaan utang yang terkendali, termasuk dengan strategi mitigasi menghadapi beban bunga yang membengkak. “Oleh karena itu, marilah kita bersama mempersiapkan peta jalan mitigasi terhadap utang ke depan. Walaupun kami menyadari bahwa beban bunga utang yang besar,” ujar Said dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).

Said menjelaskan bahwa tingginya beban bunga utang saat ini berkorelasi dengan pergerakan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), khususnya pada tenor 10 tahun. Ia mencatat bahwa yield SBN tenor tersebut telah merangkak naik dari sekitar 6,2% pada awal tahun menjadi kurang lebih 7,2% saat ini.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penarikan utang sebesar Rp 876,9 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai Rp 650,3 triliun. Defisit anggaran dalam RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp 671,2 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Target defisit tersebut bersumber dari proyeksi pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dan belanja negara Rp 4.097,2 triliun. Pemerintah menargetkan pendapatan negara tumbuh 6,8% dari outlook 2026 menjadi Rp 3.426 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 12,25%. Pendapatan ini terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.908 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 517,4 triliun, dan hibah Rp 0,7 triliun.

Dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai sebesar Rp 316,6 triliun.

Said juga mengingatkan pemerintah agar upaya peningkatan penerimaan negara tidak berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan penerimaan yang menimbulkan keresahan justru bisa menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap target kenaikan bersifat alamiah disebabkan pertumbuhan ekonomi bukan dari pemajakan baru yang berpotensi membebani masyarakat kita,” terang Said.

Selain mitigasi utang, Said kembali menegaskan urgensi penyusunan peta jalan menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berimbang, yaitu kondisi di mana penerimaan negara dapat setara dengan belanja negara. Pembahasan mengenai arah kebijakan ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan kini memerlukan persiapan yang lebih matang.

Menurut Said, transisi menuju APBN berimbang memerlukan penguatan pada sisi pendapatan maupun belanja. Pemerintah juga perlu merancang tahapan jangka menengah agar kebijakan fiskal mampu memperkuat kepercayaan pelaku pasar. “Arah menuju ke sana memang tidak serta merta, perlu ada transisi jangka menengah yang dipersiapkan. Untuk menuju APBN berimbang adalah peta jalan untuk menyiapkan fiskal sekaligus membangun kepercayaan yang lebih kokoh kepada para pelaku pasar,” jelas Said.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengelola utang sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah juga berupaya menekan kebutuhan utang dengan meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak yang dinilai belum terserap secara optimal.

“Jadi kami akan memperbaiki pajak dan bea cukai sehingga tax collection-nya bisa naik. Bukan menaikkan tarif ya, tapi menghilangkan kecurangan-kecurangan yang ada sehingga pajak kita bisa bagus dan tax collection-nya bisa naik,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa pembenahan juga akan dilakukan terhadap kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, kedua institusi tersebut kerap tersandung kasus hukum yang dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mencapai target pendapatan negara.

“Titik fokusnya adalah perbaikan kinerja personel pajak dan bea cukai ke depan sehingga tidak ada kebocoran. Itu utamanya,” tutur Purbaya.