Geger Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian aset mewah dari seorang pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemberian ini diduga terkait pengembangan perkara korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Perkara ini awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya atas dugaan suap terkait ijon proyek. KPK kemudian memperluas penyelidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam proses pengembangan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Rumah Vinna juga sempat digeledah pada pertengahan Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklarifikasi bahwa Vinna Ledy Anggraheni belum menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (26/8). Pemeriksaan pada hari itu dilakukan terhadap dua orang, yaitu pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. “Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA (Vinna Ledy Anggraheni), selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuhnya.
Diketahui bahwa dalam pengembangan perkara ini, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan nama tersangka secara spesifik. Namun, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dalam proses pengembangan kasus ini.
Ikuti Geger Online
