— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gatot Heroe (GH), tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot, yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026). Ia terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Penahanan Gatot Heroe dilakukan terkait perannya dalam kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai, di mana ia diduga menerima suap dari para bos PT Blueray Cargo. Dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita tiga unit motor gede (moge) mewah dari tersangka Gatot dan pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Moge tersebut terdiri dari merek Triumph, Kawasaki, dan BMW.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga moge mewah itu dibeli menggunakan ‘dana operasional’ yang merupakan kumpulan uang hasil suap. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menambahkan bahwa penggunaan dana operasional khusus tersebut bersifat sementara dan akan diganti dengan pemberian dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari PT BR.

Selain menyita moge, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) saat menggeledah rumah tersangka Gatot. Uang tersebut ditemukan tersimpan di atas plafon rumah Gatot. Taufik Husein membenarkan temuan barang bukti tersebut, yang disimpan di rumah milik Gatot di Malang serta beberapa lokasi lain yang masih terkait dengan keluarganya.

Gatot Heroe diduga menerima total uang Rp 3,25 miliar dari John Field (JF), bos BlueRay Cargo. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan proses kepabeanan perusahaan milik JF. Taufik menjelaskan bahwa Gatot merupakan salah satu pejabat yang hadir dalam pertemuan antara Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, dengan John Field. Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diketahui telah menyetorkan uang total Rp 61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai, di mana Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh Gatot.

Atas perbuatannya, Gatot Heroe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama masa penahanan.