Geger Online — JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan penyerapan telur ayam ras untuk menahan laju penurunan harga di tingkat peternak. Langkah ini diambil agar harga telur dapat kembali mendekati harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang dipatok sebesar Rp 30 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan per 26 Agustus 2026, harga rata-rata telur ayam ras secara nasional masih berkisar Rp 26 ribu per kilogram. Angka ini diketahui masih berada di bawah HAP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp 26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan,” ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (27/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa HAP ditetapkan melalui kesepakatan antara produsen dan pembeli, dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya produksi. Penetapan harga acuan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan usaha peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan harga yang wajar.
Menurut Budi, harga telur yang terlalu rendah dalam jangka waktu panjang berpotensi menyulitkan peternak untuk mempertahankan operasional produksinya. Hal ini dikarenakan peternak tetap harus menanggung biaya pakan dan berbagai kebutuhan produksi lainnya.
“Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa harga ideal untuk telur ayam ras berada di kisaran Rp 30 ribu per kilogram. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan fokus mendorong penyerapan telur di pasar.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa mekanisme penyerapan telur harus tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa pembeli tidak diperbolehkan menekan harga di tingkat peternak hingga berada di bawah ketentuan yang berlaku.
Ikuti Geger Online
