— Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan untuk memastikan program tersebut tidak hanya luas jangkauannya, tetapi juga memiliki standar keamanan pangan yang tinggi dan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga kualitas pelaksanaan di lapangan. Pertumbuhan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang ketat. “Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpinnya pada Rabu (26/8).

Dorong Standar Higiene dan SDM Disiplin

Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup karena dianggap tidak layak operasi. Dari jumlah tersebut, 455 SPPG ditutup karena tidak memenuhi syarat SLHS.

Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, evaluasi pemenuhan SLHS dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG terus dilakukan. Sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling. Sementara itu, 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di-suspend.

Total terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS. Rinciannya, 3.060 SPPG belum mengajukan dan 455 SPPG tidak memenuhi syarat.

Selain fasilitas, Zulhas juga menyoroti kedisiplinan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut meliputi kelalaian yang menyebabkan keracunan makanan, kasus phishing, hingga masalah indisipliner.

Pemerintah juga menegaskan kedisiplinan Kepala SPPG dalam menjalankan operasional. Kepala SPPG wajib hadir sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai pada pukul 08.00-09.00 pagi.

Transformasi Penentuan Penerima Manfaat

Untuk memastikan program MBG semakin tepat sasaran, pemerintah melakukan perubahan mekanisme penentuan target penerima manfaat. Jika sebelumnya sasaran ditentukan oleh masing-masing SPPG, kini kendali penuh berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Target utama kini difokuskan pada kelompok 3B, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan jumlah mencapai 21,9 juta jiwa. Selain itu, program ini juga menyasar masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebanyak 111 SPPG di wilayah 3T, termasuk Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, menjadi prioritas aktivasi pada tahap awal, terutama di daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.

Melalui pengetatan standar dan penguatan kendali pusat, pemerintah optimis Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan secara akuntabel dan berkelanjutan. “Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulhas.