— Seorang pengasuh berinisial TCH (29) di Batam, Kepulauan Riau, diduga telah membunuh balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) yang diasuhnya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Awalnya, tersangka melaporkan kepada majikannya bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam mandi.

Kejadian bermula ketika ibu korban, SA (20), menitipkan anaknya kepada tersangka karena harus bekerja. Pada Sabtu (22/8), SA menerima kabar dari tersangka yang menyebutkan anaknya terjatuh ke kolam renang. Namun, laporan tersebut kemudian terbantahkan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan otopsi.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa keterangan awal tersangka tidak benar. Hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan adanya tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Sebaliknya, dokter menemukan luka pada bagian leher dan sejumlah cedera yang mengarah pada dugaan kekerasan.

“Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut hingga akhirnya TCH mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Anggoro Wicaksono. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka sedang menyuapi korban. Karena korban terus menangis dan menolak makan, tersangka menjadi emosi.

“Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban selanjutnya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kombes Anggoro Wicaksono. Polisi juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan baru sekali terjadi. Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan serta jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.

Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa balita tersebut menjadi korban kekerasan.