— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya memperkuat keselarasan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai target pembangunan nasional. Ia menyatakan bahwa pemenuhan belanja pokok daerah akan dijaga dan diprioritaskan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas belanja serta kemandirian fiskal.

“Oleh karena itu, kemampuan fiskal daerah harus terus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/8/2026).

Pemerintah telah mengalokasikan dana transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,5% dibandingkan dengan outlook realisasi tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp696,9 triliun. Dana transfer ke daerah tersebut akan diarahkan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, peningkatan dan pemerataan layanan publik, serta sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Purbaya menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah dirancang untuk memperkuat pemerataan sekaligus mendorong kemandirian daerah. Kebijakan dan anggaran transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2027 telah direncanakan secara terpadu dan selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional.

“Hal ini dilakukan demi mendukung pemerataan agar daerah yang manfaatnya sebagian besar dirasakan oleh masyarakat di daerah,” terang Purbaya.

Sebagai perbandingan, pada semester I-2026, pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah sebesar Rp357,4 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 11,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana realisasi transfer ke daerah mencapai Rp402,5 triliun.

Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan lima kebijakan utama dalam pelaksanaan transfer ke daerah tahun 2027. Pertama, prioritas akan diberikan untuk pemenuhan belanja pokok daerah yang mencakup belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik.

Kedua, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, baik vertikal maupun horizontal antar daerah. Tujuannya adalah mengakselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Ketiga, pemerintah akan memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Upaya ini akan diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program prioritas, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Regional untuk sinkronisasi sasaran pembangunan, penguatan aspek perencanaan/penganggaran berbasis output, serta penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.

Keempat, kebijakan ini akan mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing. Terakhir, pemerintah akan menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai atas implementasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan kebijakan transfer ke daerah lainnya.