Geger Online — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengukuhkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026 hingga 2031. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Proses pengesahan Sarjito diawali dengan laporan dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memimpin permintaan persetujuan anggota rapat atas laporan tersebut. “Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Sari dalam rapat paripurna.
Seluruh peserta sidang memberikan persetujuan secara serentak, menandai resminya Sarjito menduduki posisi strategis ini. Jabatan ini memiliki peran krusial dalam pengawasan dan pengembangan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis di Indonesia.
Sarjito merupakan calon tunggal yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres). Sebelumnya, ia telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, Sarjito memaparkan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pengembangan BMKS, termasuk praktik under-invoicing, transfer pricing, serta kompleksitas dalam menentukan harga komoditas.
Ikuti Geger Online
