— PEKANBARU – Seorang pria berinisial Gilang di Pekanbaru, Riau, harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 43 kilogram. Aksi ini ia lakukan setelah termakan bujuk rayu istri iparnya.

Gilang awalnya sempat menolak tawaran untuk bekerja di jaringan narkoba. Namun, iming-iming upah besar membuatnya akhirnya tergoda dan terlibat dalam jaringan tersebut. Ia ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di sebuah parkiran mal di Kota Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap di area parkiran mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Bareskrim Polri mengenai adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman dan transaksi narkoba.

Saat penangkapan, tim menemukan ciri-ciri pelaku yang dimaksud dan berhasil mengamankan Gilang. “Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu,” jelas Brigjen Eko.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Gilang dikendalikan oleh seorang bos narkoba berinisial QY, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. QY saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut pengakuan Gilang, ia awalnya diajak bekerja oleh Anto, yang merupakan anak buah QY sekaligus kakak dari istri Gilang. Meskipun sempat menolak karena tidak mendapat persetujuan dari istrinya, S, Gilang akhirnya luluh setelah istrinya dibujuk oleh W, istri Anto. W membujuk S agar mengizinkan Gilang bekerja karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Wanita inisial W (istri Anto) membujuk S (istri Gilang) supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap,” ungkap Brigjen Eko.

Gilang mulai terlibat dalam jaringan narkoba pada Juli 2025, awalnya bertugas sebagai ‘penyapu jalan’ atau pemantau situasi di depan untuk menginformasikan kondisi jalan kepada kurir. Ia mendapatkan upah Rp 25 juta per kerja untuk pengantaran dalam kota, dan Rp 10 juta per kilogram untuk pengantaran luar kota.

Ia juga mengaku pernah diperintah oleh QY untuk mengambil barang di rumah Anto yang dijadikan gudang, serta telah tiga kali mengantar sabu ke Palembang dan sekali ke Jambi atas perintah QY.

Hubungan Gilang dan Anto dikabarkan pecah kongsi sejak April 2026, diduga karena Gilang dianggap sebagai anak kesayangan bos QY. Namun, pada 13 Agustus 2026, Gilang kembali dihubungi oleh QY yang menyuruhnya memindahkan mobil berisi sabu, yang akhirnya berujung pada penangkapannya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan jaringan di atasnya, termasuk mengejar bos narkoba berinisial QY. Pihak kepolisian menyita total 43 kilogram sabu dari kasus ini.