Geger Online — Badung – Seorang pria warga negara Australia berinisial BA (27) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah aksinya yang terekam kamera dan viral di media sosial. BA dilaporkan melakukan tindakan mesum di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku mengaku tidak menyadari adanya larangan untuk berbuat mesum di tempat umum.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa ada dua orang terduga pelaku dalam kasus ini. “Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi yang terjadi pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita itu dilakukan pelaku secara spontan. Hal ini dipicu setelah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol. Pria yang berprofesi sebagai teknisi di negara asalnya itu juga mengungkapkan bahwa ia baru saja berkenalan dengan perempuan yang diajaknya berbuat mesum di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa.
“Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum,” tambah Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.
Pihak kepolisian menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II senilai paling banyak Rp 10 juta.
“Terkait penanganan digital, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelas Azarul.
Ikuti Geger Online
