— Jakarta – Pelarian Yuwanky, seorang bandar narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir. Ia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, sesaat setelah mendarat dari penerbangan Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan sore tadi,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (27/8/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.47 WIB. Yuwanky diamankan segera setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat dari Singapura. Ia kemudian dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Yuwanky telah menjadi buronan Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya. Eko menjelaskan bahwa Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam dan diduga menjalankan bisnis narkoba sebagai bandar bersama tersangka lain bernama Basri Lewaimang.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ungkap Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa Yuwanky ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba. “Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” katanya.