— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua tersangka penyuap Bupati Kuansing, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT MIC Ardiles (ARD), kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis (27/8) setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dengan pelimpahan ini, perkara Zulkarnain dan Ardiles akan segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

KPK menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini secara komprehensif. “Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 2 miliar. Pemberian tersebut diduga terkait dengan proses pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.

Penyelidikan KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Posisi Plt Bupati tersebut dijabat Suhardiman setelah Bupati definitif, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2021.

Hingga kini, total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Dirut PT MIC

Selain dugaan penerimaan suap terkait jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima aliran dana lain. KPK menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dana tersebut diduga diberikan untuk pengurusan izin alih fungsi hutan. Meskipun izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.