Geger Online — JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/8/2026), dengan terdakwa eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan M Lutfi Makki. Lutfi Makki sebelumnya bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
Fadlul Imansyah dan Irwanto hadir memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen BPKH untuk menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Fadlul memastikan BPKH siap bersikap kooperatif dengan menyediakan data, dokumen, serta seluruh informasi yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum,” jelas Fadlul dalam keterangannya pada Jumat (28/8/2026).
Fadlul menegaskan bahwa BPKH menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sementara itu, Irwanto menyampaikan bahwa keterangannya diberikan sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pemeriksaan dan upaya mengungkap perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sepanjang berada dalam kewenangan kami. Prinsipnya, kami mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irwanto.
BPKH menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, profesionalitas, serta tata kelola yang baik. “Kami memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan amanah yang sangat besar. Karena itu, BPKH berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara akuntabel,” tambah Fadlul.
BPKH memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Sejalan dengan hal tersebut, BPKH berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ikuti Geger Online
