Geger Online — JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara atau suspensi terhadap empat saham emiten. Keputusan ini berlaku mulai sesi I perdagangan Jumat, 28 Agustus 2026.
Empat saham yang suspensinya dicabut adalah PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), PT Ekadharma International Tbk (EKAD), PT Tempo Intimedia Tbk (TMPO), dan PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK). Dengan dicabutnya suspensi ini, para investor kini dapat kembali melakukan transaksi pada saham-saham tersebut di pasar reguler dan pasar tunai.
Sebelumnya, BEI memberlakukan suspensi terhadap keempat saham tersebut karena adanya peningkatan harga saham yang signifikan secara kumulatif. Saham BKDP, misalnya, disuspensi pada 29 Juli 2026 setelah mencatat kenaikan 15,7% dalam sebulan terakhir dan melonjak 293% sejak awal tahun (year to date/ytd).
Saham EKAD disuspensi pada 27 Agustus 2026 menyusul lonjakan 152,6% dalam sebulan terakhir dan 129,3% secara ytd. Sementara itu, saham TMPO yang juga disuspensi pada 27 Agustus 2026, telah melesat 121% dalam sebulan dan naik 50% secara ytd.
Saham PACK juga mengalami nasib serupa, disuspensi pada 27 Agustus 2026 setelah melonjak 108% dalam sebulan dan terbang 228% secara ytd.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa kebijakan suspensi ini merupakan langkah ‘cooling down’ yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor. “Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).
Yulianto menambahkan bahwa bagi pihak yang berkepentingan, sangat diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan.
Ikuti Geger Online
