— JAKARTA – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2026) sore. Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan tuntutan agar hakim menolak permohonan tersebut.

Massa yang hadir membawa dua spanduk besar dan satu mobil komando. Mereka menyuarakan aspirasi di pinggir jalan depan gedung PN Jaksel, menuntut agar proses praperadilan Febrie Adriansyah diadili secara objektif dan bebas dari intervensi.

“Kami hadir di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” ujar salah satu orator aksi. Massa menyatakan keyakinan bahwa penyidik telah memiliki pertimbangan hukum yang kuat sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka mendesak hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam mengambil keputusan.

Permohonan praperadilan Febrie Adriansyah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang putusan untuk praperadilan ini dijadwalkan digelar pada sore hari ini.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri). Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai turut termohon.

Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan kedua ini menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8) besok, dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.