— Andre Akbar Mubarok, seorang dokter, telah divonis 5 bulan penjara percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (27/8/2026) terkait kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang juga berprofesi dokter berinisial GGMB.

Vonis tersebut menyatakan Andre terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. “Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, namun masa hukuman tersebut tidak perlu dijalani Andre di penjara. Ia hanya diwajibkan melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung satu kali setiap minggu selama masa percobaan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 7 Juli 2023. Andre meminta pacarnya untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban memilih untuk pergi terlebih dahulu ke indekos temannya yang lokasinya berdekatan dengan indekos Andre.

Setibanya di indekos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar pelaku yang berantakan, kemudian diminta untuk memesan makanan setelah selesai.