Geger Online — Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai isu ijazah.
Sidang yang dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) ini diawali dengan hakim yang mengabulkan perlawanan dari pihak Tifa, sebelum akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan terbarunya, JPU mendakwa dr. Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menilai unggahan dr. Tifa di media sosial telah memuat unsur fitnah terhadap Presiden Jokowi.
Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden Jokowi melihat sebuah unggahan di media sosial X dari akun @DokterTifa dengan judul ‘Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’. Unggahan tersebut menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang dilayangkan oleh dr. Tifa.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengadakan konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan bahwa hingga 22 April 2025, terdapat 28 unggahan yang berisi tudingan terkait ijazah Jokowi.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian imateriel, yaitu tercemarnya nama baik secara personal,” ucap JPU.
JPU menambahkan, “Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.”
Jaksa menilai bahwa terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhan terkait ijazah Presiden Jokowi. Oleh karena itu, jaksa menyatakan perbuatan dr. Tifa merupakan serangan terhadap kehormatan Presiden Jokowi yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa dr. Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti Geger Online
