Geger Online — Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Agenda utama rapat adalah membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Utut Adianto menjelaskan bahwa agenda rapat bersifat tunggal, yakni membahas surat dari Presiden tertanggal 14 Juli yang berisi permohonan persetujuan terhadap penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Lebih lanjut, Utut memaparkan kronologi pengajuan penjualan kapal tersebut. Pada tahun 2023, kapal ini sempat diusulkan untuk dijadikan sasaran tembak, namun kemudian diubah menjadi usulan lelang. “Saat itu dugaan saya Pak Muhammad Ali KSAL-nya. Di 2023 sudah Pak Ali ya, Pak? Bukan Pak Yudo Margono, dan dari usulan sasaran tembak menjadi lelang, dan di 3 April diputuskan untuk diusulkan untuk dilelang melalui Kemhan,” ujar Utut.
Proses berlanjut pada 11 September 2024, ketika usulan tersebut diteruskan oleh Dirjen Kuathan Kemhan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada 5 Januari, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan surat kepada Presiden. Presiden kemudian mengirimkan surat kepada DPR tertanggal 14 Juli 2026.
Surat dari Presiden tersebut diterima DPR pada 18 Agustus, dan Komisi I ditugaskan untuk membahasnya pada 21 Agustus. Utut merujuk pada surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang tertanggal 14 Juli, diterima 22 Juli, dan ditugaskan oleh Wakil Ketua DPR Pak Saan Mustopa pada 21 Agustus.
Nilai aset kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara diperkirakan mencapai Rp 370 miliar. Namun, Utut belum dapat memastikan apakah proses penjualan dapat diselesaikan pada tahun berjalan. “Ini namanya evaluasinya seperti itu. Memang kalau Rp 370 miliar, kalau dugaan saya tahun sekarang mungkin nggak bisa ya, Pak Ali, ya. Ini tahun ’80,” katanya.
Utut menambahkan bahwa jika proses penjualan ini disetujui, kapal tersebut akan di-scrap. Detail teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh Wamenhan atau KSAL. Ia juga menjelaskan bahwa persetujuan DPR diperlukan untuk penjualan kapal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kenapa harus ke Senayan? Ini undang-undangnya. Tadi Ibu Dirjen Kekayaan Negara, ini pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR RI apabila nilai aset tersebut bernilai lebih dari Rp 100 miliar,” jelas Utut.
Ikuti Geger Online
