— JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan laporan mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Laporan tersebut disaksikan langsung oleh Supriyono alias Botok, seorang aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), beserta sejumlah rekannya yang hadir di balkon rapat paripurna.

Salah satu agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan kronologi penyusunan dan partisipasi publik dalam rancangan undang-undang ini. Ia mengemukakan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dalam pembentukannya dibandingkan undang-undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Polri.

Habiburokhman menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki konsep yang benar-benar baru dan belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya di Indonesia. Berbeda dengan revisi KUHAP yang sudah memiliki aturan lama untuk dikritisi dan diperbaiki, atau Undang-Undang Polri yang hanya mengubah sekitar delapan pasal, RUU Perampasan Aset memerlukan penyusunan dari awal karena konsepnya yang baru.

Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada Desember 2026. Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR secara intensif membahas setiap pasal dalam rancangan undang-undang tersebut. Dalam proses perumusan draf, Komisi III DPR telah memanggil sekitar 50 orang narasumber, dan masih akan melanjutkan diskusi dengan narasumber tambahan meskipun ada beberapa yang berhalangan hadir karena pertimbangan situasi keamanan.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ia memaparkan data mengenai permasalahan aset yang seringkali berkaitan dengan tindak pidana, di mana kerugian negara yang berhasil kembali terkadang hanya sekitar 20% dari kerugian riil dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, hambatan perkara dalam situasi tertentu, prosedur yang tidak jelas, dan tata kelola yang belum optimal menjadi catatan penting.

Lebih lanjut, Habiburokhman merinci jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Aset-aset tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.

Botok bersama rekan-rekannya dari Pati dan berbagai wilayah lainnya tampak mendengarkan penjelasan Komisi III DPR tersebut dengan saksama. Habiburokhman kembali menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.