Geger Online — JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menekankan pentingnya kepastian status kepegawaian bagi guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada kebijakan transisi, sebab berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” ujar Nur kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memang memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut dianggap masih bersifat administratif dan transisional.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Nur mendesak pemerintah untuk membuat peta kebutuhan guru secara nasional yang berbasis data konkret. Ia berpendapat bahwa kebijakan pengangkatan guru seharusnya tidak hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Berdasarkan data pendidikan yang mana cut-off 2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur mengusulkan agar masa pengabdian guru non-ASN menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan afirmasi. Ia membuka opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah serta kemampuan fiskal negara dan daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.
Menurutnya, kepastian status guru non-ASN pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan para pendidik, melainkan juga keberlangsungan proses belajar-mengajar secara keseluruhan.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati, telah menerima audiensi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pertemuan tersebut membahas nasib ratusan ribu guru non-ASN di berbagai daerah yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian setelah tahun 2026.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), FAGRI menyampaikan aspirasi terkait kepastian status ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027. Salah satu aspirasi utama yang disuarakan adalah harapan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai skema penyelesaian status kepegawaian, termasuk peluang pengangkatan menjadi PPPK.
Wakil Ketua FAGRI, Aminuddin, mengatakan kepastian tersebut sangat dibutuhkan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pengaturan yang ada saat ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Kami masih menanti kepastian nasib guru non-ASN setelah batas waktu tersebut. Sejauh ini, pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan guru non-ASN pada 2027,” ujar Aminuddin.
Ikuti Geger Online
