— Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok. Dalam pertemuan tersebut, DPR menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Audiensi yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.

Dasco menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai bukti komitmen DPR kepada publik. Ia juga menilai pertemuan ini menjadi masukan berharga bagi Komisi III DPR dan selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan yang lebih spesifik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” tegas Dasco. “Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah.”

Pada kesempatan yang sama, Saan Mustopa turut menegaskan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses pengesahan RUU tersebut.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tutur Saan.

Saan juga menyatakan bahwa pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan komitmen bersama antara DPR, Presiden, dan seluruh elemen masyarakat. Ia kembali menekankan pentingnya pengawalan bersama terhadap proses legislasi ini.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” ucap Saan.

Saan kembali menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam setiap rapat. Ia meminta perwakilan AMPB untuk mengirimkan perwakilannya agar dapat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang,” imbuhnya.