— Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah memastikan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat memberikan keuntungan optimal bagi negara. Persetujuan penjualan aset ini telah diterima dari Komisi I DPR.

Dave Laksono menekankan bahwa hasil penjualan harus bersifat finansial yang menguntungkan, serta dijalankan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. “Komisi I DPR RI menekankan bahwa penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Artinya, hasil penjualan harus menguntungkan secara finansial, sekaligus mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” ujar Dave saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).

Selain itu, Dave mengingatkan pentingnya mencegah aset tersebut jatuh ke tangan yang tidak tepat, yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional. “Selain itu, penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak jatuh ke pihak yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai keputusan yang positif. Ia berpendapat bahwa penjualan ini dapat mengurangi beban pemeliharaan alutsista yang sudah tidak operasional.

“Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yaitu mengurangi beban pemeliharaan terhadap alutsista yang sudah tidak operasional, sekaligus membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini,” jelasnya.

Dave berharap proses penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset negara di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme penjualan dan hasil yang konstruktif.

“Dengan mekanisme yang transparan dan hasil yang konstruktif, penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan tetap menjaga marwah institusi pertahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan lelang. Persetujuan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, secara resmi menyatakan persetujuan tersebut.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut Adianto.