— JAKARTA – Peningkatan utang pemerintah berpotensi menggerus anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program-program produktif. Menanggapi hal ini, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta mitigasi guna mengendalikan dan mengantisipasi lonjakan utang di masa mendatang.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, tercatat target penarikan utang mencapai Rp876,3 triliun. Angka ini belum termasuk beban bunga utang yang diproyeksikan sebesar Rp650,3 triliun, yang terdiri dari bunga utang dalam negeri Rp589,6 triliun dan bunga utang luar negeri Rp60,63 triliun.

Defisit anggaran dalam RAPBN 2027 ditargetkan sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini timbul dari proyeksi pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun yang lebih rendah dibandingkan belanja negara yang mencapai Rp4.097,2 triliun.

Pendapatan negara dalam RAPBN 2027 diproyeksikan tumbuh 6,8% dari outlook 2026, mencapai Rp3.426 triliun atau 12,25% terhadap PDB. Komponen pendapatan negara tersebut meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp517,4 triliun, dan hibah sebesar Rp0,7 triliun. Rincian penerimaan perpajakan mencakup penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyoroti bahwa tingginya beban bunga utang dipengaruhi oleh imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun. Imbal hasil ini mengalami kenaikan dari 6,2% di awal tahun menjadi sekitar 7,2%. “Oleh karena itu, marilah kita bersama mempersiapkan peta jalan mitigasi terhadap utang ke depan. Walaupun kami juga menyadari bahwa ada beban bunga utang yang cukup besar,” ujar Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).

Said menekankan pentingnya upaya peningkatan penerimaan negara tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia berpendapat bahwa pengumpulan penerimaan negara yang meresahkan dapat berakibat kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi. “Kami berharap target kenaikan bersifat alamiah yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi, bukan dari pemajakan baru yang berpotensi membebani masyarakat kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said mengingatkan pemerintah mengenai peta jalan menuju Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berimbang, di mana penerimaan negara dapat menyamai besaran belanja. Hal ini telah didiskusikan sejak dua tahun lalu, namun membutuhkan persiapan yang lebih matang. Untuk mencapai APBN berimbang, diperlukan penguatan baik dari sisi pendapatan maupun belanja. “Arah menuju ke sana memang tidak serta merta, perlu ada transisi jangka menengah yang dipersiapkan. Untuk menuju APBN berimbang adalah peta jalan untuk menyiapkan fiskal, sekaligus membangun kepercayaan yang lebih kokoh kepada para pelaku pasar,” jelas Said.

Menggenjot Penerimaan Negara

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengelola utang sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah berupaya menekan peningkatan utang melalui penggenjotan penerimaan, khususnya dari sektor-sektor yang belum terserap optimal.

“Jadi kami akan memperbaiki pajak dan bea cukai sehingga tax collection-nya bisa naik. Bukan menaikkan tarifnya, tapi menghilangkan kecurangan-kecurangan yang ada, sehingga pajak kita bisa bagus dan tax collection-nya bisa naik,” ungkap Purbaya.

Pemerintah juga akan melakukan pembenahan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil mengingat kedua institusi tersebut kerap tersangkut kasus hukum yang dapat mengganggu upaya pencapaian target pendapatan negara. “Titik fokusnya adalah perbaikan kinerja personil, pajak dan bea cukai ke depan sehingga nggak ada kebocoran. Itu utamanya,” tutur Purbaya.

Pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 10,4% pada 2027. Purbaya meyakini jika penerimaan dapat tumbuh maksimal, maka kenaikan nilai utang dapat ditekan. “Saya mau menaikkan compliance sehingga tax ratio-nya cukup bagus. Itulah jalan utamanya untuk menjaga sustainability dari anggaran. Tanpa itu kita hanya manage utang,” jelasnya.

Menyinggung kasus terbaru dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk yang melibatkan dua pegawai DJP, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan kinerja institusi DJP dan DJBC akan terus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ia berharap hal serupa tidak terulang dan berkurang menuju nol, sehingga tax collection rate meningkat dan masyarakat merasa rela membayar pajak karena uangnya dikelola dengan baik.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, mengungkapkan bahwa rata-rata pertumbuhan bunga utang selama sembilan tahun terakhir mencapai 11,4%. Angka ini termasuk di atas rata-rata dibandingkan proyeksi tahun 2027. Kenaikan ini berkaitan dengan tingginya imbal hasil obligasi dan premi risiko Indonesia akibat kondisi geopolitik global serta sentimen negatif pasar.

“Rasio bunga utang terhadap total APBN di 2027 sebesar 15,9% dulu di 2022 masih di 12,4%. Artinya, ruang fiskal makin terbatas karena porsi APBN untuk bayar utang naik Jadi penggunaan utang itu harus betul-betul produktif supaya bisa membayar bunga utang,” terang Telisa.

Telisa menambahkan, ke depan pemerintah perlu mengurangi utang dengan memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan penerimaan. Hal ini penting agar utang dapat dicicil lebih baik dan beban bunga berkurang. “Karena beban bunga itu akan menaikkan risiko dari utang itu sendiri, menimbulkan risiko fiskal dan mengurangi ruang gerak fiskal. Makanya harus terus dengan berbagai upaya,” pungkasnya.