— Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Botok, yang menyaksikan langsung jalannya pemaparan dari balkon ruang paripurna.

Perwakilan AMPB tiba di ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB, tepat saat Habiburokhman tengah menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset. Botok, yang mengenakan topi dan kaus hitam, bersama beberapa rekannya duduk di balkon mendengarkan penjelasan tersebut dengan saksama.

Habiburokhman membuka paparannya dengan sebuah pantun yang bertujuan mencairkan suasana. “Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” ujar Waketum Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk memberantas korupsi dengan menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. “Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” jelasnya.

Proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini melibatkan partisipasi publik dan mengusung konsep yang sepenuhnya baru. Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini membutuhkan waktu lebih lama dalam pembentukannya dibandingkan undang-undang lain seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” terangnya. Berbeda dengan KUHAP yang sudah memiliki dasar hukum lama yang bisa dikritisi dan diperbaiki, atau Undang-Undang Polri yang hanya memerlukan revisi beberapa pasal, RUU Perampasan Aset memerlukan kajian mendalam karena konsepnya yang benar-benar baru.

DPR berkomitmen untuk menghasilkan undang-undang yang dapat memberikan rasa adil bagi masyarakat, dan proses pembahasan yang memakan waktu tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kualitas RUU yang dihasilkan.