Geger Online — Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
Laporan progres RUU Perampasan Aset disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta rekan-rekannya dari balkon paripurna pada Kamis (27/8/2026). Habiburokhman menegaskan adanya tenggat waktu yang pasti untuk pengesahan beleid tersebut.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam paripurna.
Ia mengulas bahwa Komisi III DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berharap produk hukum yang dihasilkan oleh DPR RI mampu menghadirkan keadilan bagi sistem hukum di Indonesia.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa partisipasi publik diterima oleh Komisi III DPR RI hingga saat ini. Ia pun menerangkan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu dalam pembahasannya karena merupakan produk undang-undang dengan subtansi baru.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” tutur Habiburokhman.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset hadir untuk memulihkan kerugian negara. Ia kembali menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu. Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali,” katanya, menutup pernyataannya dengan pantun.
Ikuti Geger Online
