Geger Online — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau revisi UU Kehutanan, secara resmi disetujui menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 masa sidang I tahun 2026/2027.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin jalannya rapat dan mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya yang disampaikan secara tertulis pada Kamis (27/8/2026). Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Cucun menanyakan persetujuan sidang. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun. Anggota DPR RI yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya, yang ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menyetujui harmonisasi RUU Kehutanan ini, dengan seluruh fraksi memberikan persetujuan. Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi ini dilaksanakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/2/2026). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa semua fraksi di Baleg menyepakati hasil harmonisasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob Hasan, yang dijawab “Setuju” oleh peserta rapat.
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU. Ia juga menyebutkan bahwa masukan telah diminta dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026. “Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul,” ungkap Sturman.
Sturman merinci beberapa penyempurnaan yang dilakukan. Di antaranya adalah perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terdapat pula penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.
Selain itu, rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 dikembalikan ke undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang juga dikecualikan untuk area tersebut. “Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional,” jelasnya.
Perubahan lain yang signifikan adalah penambahan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah existing. Ada pula penegasan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak dalam seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan juga ditambahkan, serta ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam bagian ketentuan penutup.
Berdasarkan pertimbangan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan layak diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.
Ikuti Geger Online
