Geger Online — Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disepakati menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR meminta pendapat dari seluruh fraksi mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI. Setelah mendengarkan pendapat tertulis dari masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun. Anggota dewan yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi yang ada di Baleg memberikan persetujuan terhadap harmonisasi RUU ini.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Ketua Panja, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya terkait proses harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sturman menjelaskan bahwa harmonisasi ini telah melalui pembahasan yang intensif, dengan salah satu fokus utamanya adalah penyempurnaan teknis penyusunan RUU.
“Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Sturman.
Ikuti Geger Online
