— Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disepakati menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR meminta pendapat dari seluruh fraksi mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan usulan inisiatif dari Komisi IX DPR RI. Pendapat tertulis dari masing-masing fraksi telah disampaikan.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ujar Cucun. Anggota dewan yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sebelumnya telah menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi di Baleg DPR telah memberikan persetujuan pada rapat pleno yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (26/8/2026).

Dalam rapat pleno Baleg, Ketua Panitia Kerja (Panja), Sturman Panjaitan, melaporkan hasil harmonisasi. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan secara intensif. Salah satu fokus utama dari penyempurnaan ini adalah memperbaiki aspek teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkas Sturman.