Geger Online — Jakarta – Komisi I DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan ini akan dilaksanakan melalui mekanisme penjualan lelang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ujar Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Ia merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan apresiasinya atas persetujuan tersebut. “Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Donny.
Pemerintah akan memperhatikan sejumlah catatan yang disampaikan dalam rapat, termasuk mengenai batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapat persetujuan DPR. “Yang akan menjadi atensi kami seperti tadi disampaikan oleh Bapak Ketua dan anggota Komisi, pertama, terkait dengan limit Rp 100 miliar untuk di DPR itu menjadi atensi kami juga untuk melakukan revisi dan juga terkait dengan proses yang cukup lama yang untuk bisa dipersingkat lagi,” ungkapnya.
Penjelasan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan di balik rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang. Kapal tersebut diketahui tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut karena usia serta kondisi teknisnya.
Wamenhan Donny Ermawan menjelaskan bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. “Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” kata Donny.
Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis, kapal tersebut kini tidak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. “Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Donny menambahkan bahwa persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara telah dibongkar pada tahun 2018, diikuti dengan penurunan ular-ular perang pada tahun 2019. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.
Ikuti Geger Online
