— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Seusai rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi masyarakat agar mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. AMPB juga meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan. “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Komisi III DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terkait penyampaian aspirasi di sekitar kompleks parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

DPR menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.