— PALEMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah mengidentifikasi potensi transaksi ekspor senilai sekitar US$ 5 miliar. Nilai ini memerlukan validasi lebih lanjut sebelum dapat dikategorikan sebagai praktik under-invoicing. Temuan awal ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap kurang lebih 6.500 transaksi ekspor dengan total volume mencapai 90 juta ton.

Managing Director Business 3 Danantara Asset Management, Febriany Eddy, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapat melalui sistem pengawasan ekspor yang terintegrasi secara end to end. Sistem ini mencakup seluruh alur data transaksi, mulai dari dokumen, volume dan kualitas komoditas, proses pengiriman, hingga tahapan pembayaran.

“Kata kuncinya adalah penguatan tata kelola supaya ada optimalisasi dan merekonsiliasi setiap alur dokumen, alur fisik, hingga alur pembayaran secara end to end,” ujar Febriany dalam acara Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute-Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Aston Hotel Palembang, Kamis (27/8/2026).

Menurut Febriany, PT DSI dibentuk dengan fokus utama untuk memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara. Penguatan pengawasan sangat diperlukan untuk mengantisipasi praktik under-invoicing hingga transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Platform DSI fase pertama telah diluncurkan dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Sistem ini dibangun dengan mengintegrasikan berbagai platform data kementerian yang sudah tersedia, bukan dibangun dari nol. Sistem tersebut akan memperluas kemampuan validasi harga, penelusuran pengiriman, serta akses data negara tujuan melalui kerangka kerja pemerintah.

PT DSI juga tengah menyiapkan kerja sama dengan lembaga surveyor untuk memastikan proses pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, hingga hasil pengujian komoditas dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.

Sejauh ini, platform DSI telah melacak sekitar 6.500 transaksi ekspor yang melibatkan 50 pelabuhan, 25 provinsi, dan 100 negara tujuan ekspor. Dari penelusuran awal tersebut, terdeteksi potensi transaksi senilai US$ 5 miliar yang masih memerlukan validasi lebih lanjut.

“PT DSI hanya memastikan kepatuhan, bukan mengganggu aktivitas usaha,” tegas Febriany.

Di sisi lain, Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono, menekankan pentingnya pengawasan ekspor mengingat besarnya nilai perdagangan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Hal ini krusial untuk memastikan penerimaan negara tidak mengalami kebocoran.

Nilai ekspor tiga komoditas utama, yaitu minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy, mencapai sekitar US$ 66,13 miliar atau setara Rp 1.171,49 triliun. Edi mencatat bahwa dari 20 komoditas ekspor terbesar Indonesia, 16 di antaranya merupakan SDA yang belum berbentuk produk jadi, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan.

Edi menilai masih terdapat kesenjangan antara kontribusi ekspor Indonesia dengan penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan harga, volume, tujuan, hingga pembayaran transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kehadiran PT DSI membuka peluang membangun mekanisme yang lebih terintegrasi dalam mengawasi harga, volume, pembayaran, dan tujuan ekspor,” katanya. Meskipun demikian, Edi mengingatkan bahwa penguatan sistem digital harus dibarengi dengan infrastruktur data, sistem keuangan, serta pengawasan yang kuat untuk mengurangi kesenjangan informasi dan mencegah potensi penyimpangan.

Ia juga menyoroti independensi sebagai faktor penting bagi PT DSI dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama saat berhadapan dengan pelaku usaha besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam perdagangan komoditas nasional. “Keberhasilan PT DSI sangat bergantung pada keberanian menjaga independensi ketika menjalankan mandat pengawasan ekspor nasional,” tegas Edi.