— JAKARTA – Kementerian Pertahanan berencana menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil karena kapal tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), bahwa setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, yang dibangun pada tahun 1979 di Yugoslavia, pada masanya berperan dalam mendukung tugas dan pembinaan personel TNI AL. Namun, seiring perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut sudah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknisnya.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa persenjataan kapal tersebut telah dibongkar pada tahun 2018, diikuti dengan penurunan ular-ular perang pada 2019. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.

Kondisi ini membuat kapal tidak lagi memiliki manfaat operasional bagi TNI AL dan pemeliharaannya berpotensi menimbulkan pemborosan biaya. “Mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah memandang pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penjualan lelang dianggap dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan jangka panjang. Hasil penjualan nantinya akan berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari sisi strategis, penjualan ini merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah berupaya agar pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) diarahkan pada aset yang relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang. “Pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” papar Donny.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan Rp 370.620.353.400, namun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640. “Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” jelasnya.

Proses pemindahtanganan telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan, hingga Presiden, dan telah berlangsung sejak dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019. Persetujuan Komisi I DPR RI menjadi bagian penting untuk memastikan proses ini memiliki legitimasi.

Persetujuan Komisi I DPR

Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan lelang. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan persetujuan ini merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Donny Ermawan menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I DPR RI atas persetujuan tersebut. Pemerintah juga akan memperhatikan catatan rapat, termasuk terkait batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan BMN mendapat persetujuan DPR.

Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan

Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap. Hal ini diungkapkan oleh Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Brigjen Rico menjelaskan bahwa sebelum lelang, akan ada proses penilaian atau appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan oleh KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Proses lelang juga akan dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya akan melalui lelang terbuka.