Geger Online — JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini mengesahkan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam amar putusannya menyatakan bahwa rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menilai penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut pertimbangan hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan jangka waktu spesifik antara penerbitan surat perintah penyidikan hingga dilakukannya penggeledahan. Penentuannya adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum yang memadai.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim saat membacakan putusan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menambahkan bahwa jeda waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tertanggal 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan proses penyidikan dilakukan secara prematur.
Terkait perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, hakim menilai Febrie tidak berhasil menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menyebabkan penyidik memasuki tempat yang tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.
Hakim berpendapat bahwa perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan, tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Oleh karena itu, dalil Febrie mengenai hal ini dinilai tidak beralasan hukum.
Meskipun foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dugaan perkara, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi tersebut tidak membuat penyitaan uang, emas, hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara menjadi tidak sah.
“Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa kehadiran perangkat lingkungan bukanlah syarat mutlak ketika suatu penggeledahan dilakukan, sehingga dalil Febrie terkait cacat prosedur penggeledahan tidak ditemukan.
Mengenai penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi. Kesimpulan ini diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
“Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan,” ujar hakim.
Hakim menegaskan bahwa benar atau tidaknya penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang kepada Febrie bukanlah objek praperadilan. Selain itu, hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka.
“Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum,” jelas hakim.
Hakim berpandangan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan pemulihan hak Febrie juga harus ditolak.
Terkait pencegahan ke luar negeri, hakim menyatakan pengajuan dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pencegahan yang dicantumkan dalam surat permohonan adalah kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan ia berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.
“Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi. Alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara Febrie kini ditangani Kejagung.
Dengan penetapan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie yang dinyatakan sah, tidak ada tindakan pokok yang tidak sah yang secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Hakim berpendapat penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukanlah pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal.
Permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Febrie adalah pemohon, sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), serta turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, yang mengklasifikasikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan pada Jumat (28/8) besok.
Ikuti Geger Online
