Geger Online — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan status tersangka terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Dalam praperadilannya, Febrie mengajukan lima permohonan terkait keabsahan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, dan konsekuensi hukum dari tindakan lanjutan Kejaksaan Agung.
Hakim menyatakan bahwa penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilaksanakan. Hal ini membantah dalil Febrie yang menganggap perkara tersebut muncul tiba-tiba tanpa proses pendahuluan. Hakim juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, hakim berpendapat hal tersebut tidak cukup untuk menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin, sebab izin yang diberikan secara konkret menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Meskipun foto keluarga dan surat pribadi Febrie tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan jika tidak relevan dengan dugaan perkara, hakim menilai hal tersebut tidak membuat seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti lain menjadi tidak sah.
Hakim juga mengesampingkan dalil Febrie mengenai cacat prosedur penggeledahan karena tidak adanya kehadiran perangkat lingkungan, serta tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan. Mengenai izin Jaksa Agung, hakim merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Penetapan tersangka Febrie dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, dan kebenaran dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Ki Kiang bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim juga menegaskan bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan didasarkan pada kepentingan penyidikan. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi, di mana alat bukti yang ditemukan Kepolisian tetap sah dan tidak kehilangan keabsahannya. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak diwajibkan mengulangi proses penyidikan dari awal.
Hakim menyatakan tidak ada dasar untuk melarang Kejaksaan Agung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan dari Kepolisian, sehingga petitum Febrie untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan.
Sebagai informasi tambahan, Febrie Adriansyah juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, yang terkait dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan pada Jumat (28/8).
Ikuti Geger Online
