— JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pemeriksaan perkara Asrul Azis Taba akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela pada Kamis (27/8/2026).

Hakim menilai bahwa persoalan mengenai apakah Asrul Azis Taba menerima aliran uang dalam perkara ini dan apakah perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Menurut hakim, jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan secara jelas rangkaian peristiwa dugaan korupsi dalam surat dakwaan.

“Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana,” jelas hakim.

Hakim menambahkan, persoalan tersebut baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan. Peran Asrul Azis Taba dalam perkara ini sudah dijelaskan oleh jaksa dalam dakwaan, dan dalil perlawanan pengacara terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat diterima.

“Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tambah hakim.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna membuktikan surat dakwaannya terhadap Yaqut pada sidang berikutnya.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan. Sidang keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam dakwaan sebelumnya, Asrul Azis Taba didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.

Jaksa menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini bernilai sekitar Rp 4,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Dalam kasus ini, terungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga adanya ‘fee’ percepatan. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat haji namun gagal, dan ada pula jemaah yang tidak berhak namun diberangkatkan.