— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul yang terkait dengan Febrie telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026), hakim awalnya menyatakan bahwa pengambilan foto keluarga dan surat pribadi Febrie dari rumah di Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan. Namun, keadaan tersebut tidak membuat keseluruhan proses penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah itu menjadi tidak sah.

Hakim menjelaskan bahwa uang, emas, dan dokumen transaksi tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie. “Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan,” ujar hakim.

Ia melanjutkan, “Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah.”

Hakim mengemukakan bahwa Febrie mendalilkan pihak kepolisian memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana, seperti surat pribadi dan foto keluarga yang dinilai bukan alat atau hasil kejahatan. Namun, hakim mencatat bahwa alamat rumah di Sentul yang diklaim Febrie sebagai rumah keluarga berbeda dengan alamat domisili Febrie yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga Pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelas hakim.

Perbedaan alamat ini, menurut hakim, justru menimbulkan pertanyaan. Hakim menilai perbedaan alamat itu menandakan rumah di Sentul bukan rumah Febrie, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut, serta mengapa foto keluarga Febrie ditemukan di sana. “Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?” ujar hakim.

Hakim menambahkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dalam proses penyidikan selanjutnya. Ia berpendapat bahwa dalil mengenai pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan rumah di Sentul tersebut. “Bahwa pertanyaan itu akan terjawab nantinya di dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto atau informasi pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan,” tegas hakim.

Diketahui, hakim menolak dalil praperadilan Febrie yang meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah karena pengambilan foto keluarga. Permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. ditolak seluruhnya. “Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.

Dalam praperadilan ini, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor Polri), serta turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8/2026).