— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini.

Amar putusan sela yang dibacakan pada Kamis (27/8/2026) tersebut menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak diterima. Hakim beralasan bahwa Pengadilan Tipikor adalah satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili dugaan korupsi, sehingga dalil mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa persoalan terkait kebenaran kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan, serta sikap batin atau niat jahat, merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya. Hal ini termasuk dugaan penerimaan USD 271.500 dan penyiapan USD 1 juta terkait Pansus Angket Haji 2024, serta ada atau tidaknya fee percepatan dan hubungannya dengan kerugian negara.

Semua poin tersebut dianggap sebagai persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan dan sidangnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dituding telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan hukum demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diduga turut diperkaya. Praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan diduga terjadi, yang mengakibatkan sebagian jemaah yang seharusnya berangkat menjadi gagal, sementara jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.